NEWSNUSANTARA

PLN IUP Nusra Telah Serahkan Kompensasi kepada Masyarakat Desa Golo Bilas-Manggarai Barat

Uang kompensasi yang diterima oleh masyarakat Desa Golo Bilas telah disimpan dalam buku rekening tabungan

FLORESGENUINE.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (IUP Nusra) menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada masyarakat Desa Golo Bilas yang lahannya dilewati Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 70 kV Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Flores – Gardu Induk Labuan Bajo pada Rabu, 12 Mei 2024.

Pada penyerahan kompensasi ini, pihak PT PLN IUP Nusra berkolaborasi dengan Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Labuan Bajo, dan penyerahan kompensasi tersebut berlangsung di aula kantor Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Jadi pada hari ini, kita ada penyerahan uang kompensasi ROW (Right of Way) sebanyak 139 parsil”, ujar Roya Ginting, Team Leader Perizinan dan Pertahanan PT PLN (Persero) UIP Nusra-UPP Nusra 2 disela-sela penyerahan uang kompensasi.

Dikatakan Roya, dimana itu memang kewajiban kita sesuai dengan regulasi kordinasi untuk semua dibawah jalur SUTT PLTMG Flores menuju GI Labuan Bajo yang terdampak dibawah ruang bebas, dengan dimensi 10 meter ke kanan 10 meter ke kiri ataupun kurang lebih sepanjang selebar 20 meter itu wajib kita berikan kompensasi.

“Dimana itu menjadi tahapan, tahapan untuk menyelesaikan pembangunan transmisi SUTT ini,” jelas Team Leader Perizinan dan Pertahanan PT PLN (Persero) UIP Nusra-UPP Nusra 2 itu.

Jadi, tambah Roya, pada hari ini kita sudah merealisasikan penyerahan uang kompensasi tersebut kepada pemilik-pemilik langsung sesuai dengan data kepemilikan yang kita peroleh sebanyak 139 persil.

“Bagi yang tidak hadir ataupun yang dikuasakan itu, izin belum kita serahkan hari ini. Karena terkait dengan uang atau buku ini, memang wajib si pemilik asli yang datang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Mencoba Melihat Pariwisata Labuan Bajo Flores Lebih Holistik

Jadi, menurut dia, bagi yang nanti tidak hadir, itu buku kita tetap simpan sampai pada waktunya nanti yang bersangkutan ini, orang aslinya sendiri bisa hadir. Entah itu ke kantor desa atau pun ke kantor PLN.

“Karena kita menghawatirkan jangan sampai uang kompensasi ini disalah gunakan kalau orang nya tidak tepat yang mengambil,” kata Roya.

Sejauh ini, menurut dirinya, yang tidak hadir mengambil uang kompensasi hari ini kurang lebih ada tiga atau empat orang. Karena proses penyerahan juga belum selesai. Saat ini pihak PLN bersama BNI masih proses pembagian penyerahan buku rekening kepada pemilik persil.

Suasana diruang aula Kantor Desa Golo Bilas pada saat penyerahan uang kompensasi kepada masyarakat. Foto: Hamid/Flores Genuine

Menurut dia, sebanyak tiga atau empat orang yang tidak hadir ini, orang nya tidak ada di Labuan Bajo tetapi memiliki tanah dibawah jalur SUTT.

BACA JUGA:  Indonesia Financial Group Gelar Lomba Lari Marathon 2024 di Labuan Bajo

“Kami harapkan juga, dalam waktu dekat ini yang bersangkutan itu bisa hadir, nanti kami coba komunikasi kembali, baik melalui desa maupun kami hubungi melalui kontak person yang ada,” pesan Roya.

“Karena itu wajib segera di diberikan,” tegas Team Leader Perizinan dan Pertahanan PT PLN (Persero) UIP Nusra-UPP Nusra 2 itu.

Selain dari 139 persil yang sudah diberikan uang kompensasi, terdapat 6 orang yang tidak ditemukan kepemilikannya, ia pun memberikan penjelasan, untuk proses penitipan uang kompensasi ROW, khususnya yang no name itu, Pengadilan Negeri Labuan Bajo tidak mau menerima berkas yang no name.

“Jadi hingga saat ini, untuk 6 persil ini begitupun dengan segala administrasi nya kita belum berani proses kan,” jelasnya.

Kemudian ia memberikan penjelasan, karena tidak ada inisial atau pun nama, jadi untuk 6 persil ini kemarin hasil diskusi kami koordinasi kami dengan PN harus ada naik nama. Naik nama ini pun kami masih menjadi pertanyaan, siapa?. Karena memang tidak diketahui pemilik dari tanah tersebut, jadi untuk 6 persil ini belum ada yang kita proses kan.

BACA JUGA:  Paus Fransiskus Tunjuk Romo Maksimus Regus Jadi Uskup Labuan Bajo

“Untuk solusinya, itu pun kita masih kordinasi, kita minta arahan dari rekan-rekan PN seperti apa perlakuan untuk persil no name tadi,” ucap Roya.

Kemudian, media ini mempertanyakan apakah uangnya akan disimpan oleh pihak PLN atau diserahkan langsung ke PN Labuan Bajo, ia jelaskan, itu belum ada di proses. Karena harus uang kompensasi ini, harus ada yang menandatangani dulu baru PLN bisa mengajukan ke kantor pusat. Jadi sejauh ini, itu belum terproses, belum ada administrasi yang berjalan.

Uang yang tidak ditemukan kepemilikannya, menurut dia, tidak bisa disimpan oleh pihak PLN. Karena memang regulasi nya, menyimpan nya itu hanya boleh melalui penitipan pengadilan dan harus ada nama.

Kemudian ia berikan contoh, bagi tadi pemilik persil yang diluar no name, bagi keberadaannya tidak kita ketahui tapi identitas nya diketahui, itu bisa dititipkan di Pengadilan.

“Namun bagi nama yang no name itu belum ada perlakuan khusus nya uang itu seperti apa, jadi kita belum proseskan sama sekali,” tutup Roya. (ah/fg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button