FLORESGENUINE.com- Polisi resort (Polres) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan di Pulau Adonara beberapa waktu lalu.
Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita menjelaskan, saat ini 11 tersangka sudah diamankan pihak kepolisian, sedangkan 5 orang lainnya masih diburu oleh aparat kepolisian. Dengan demikian total pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan berupa pembakaran rumah warga di Bugalima berjumlah 16 orang.
Kapolres Nyoman mengatakan dari jumlah tersangka tersebut, ada tersangka yang diduga berperan sebagai provokator dan sebagian berperan sebagai eksekutor di lapangan.
“Ada yang provokator, terlibat membakar rumah dan ada yang turut serta membakar rumah,” ujar kapolres, Kamis (24/10/2024).
Saat ini aparat kepolisian sedang melakukan pengembangan dan mengejar sejumlah terduga tersangka lainnya yang telah mengakibatkan sebanyak 51 rumah warga hangus terbakar dan seorang tewas terpanggang.
Korban yang tewas terbakar bernama Simon Sanga Mado (70). Korban pada saat kejadian tidak bisa lari menyelamatkan diri karena sedang menderita sakit stroke. Korban meninggal dunia di rumahnya saat insiden pembakaran rumah warga Bugalima terjadi pada Senin lalu.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari berbagai sumber menyebutkan, kasus pembakaran rumah warga dan penyerangan terhadap warga Bugalima yang dilakukan oleh warga Desa Ilepati dipicu oleh adanya konflik batas tanah antara kedua desa. tersebut.
Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto dikabarkan telah berkunjung ke Desa Bugalima pada Rabu (23/10/2024). Penjabat Susanto dating ke desa itu untuk meninjau secara langsung kondisi warga yang menjadi korban konflik antar kedua warga desa.
Sosanto mengatakan, kunjungan ke desa itu guna memastikan kondisi keamanan serta korban yang meninggal dunia ditangani dengan baik. Selain itu, Penjabat Gubernur juga ingin mengetahui dari dekat penyebab konflik antar dua desa di Pulau Adonara tersebut. Pada kunjungan ini, Penjabat Gubernur menyalurkan bantuan berupa bahan pangan dan kebutuhan masyarakat jangka pendek yang terdampak konflik.
Ia mengatakan, konflik lahan di wilayah itu sudah berlangsung lama namun belum ada penyelesaian yang tuntas. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaiakan kasus tersebut secara damai dengan melibatkan tokoh adat dari kedua belah pihak.
Sementara, terkait para tersangka pelaku pembakaran rumah warga Bugalima, Kapolres Nyoman mengatakan, para pelaku tetap menjalani proses hukum. Para tersangka pelaku terancam hukuman penjara karena melanggar pasal 170 ayat 1 subs 406 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara. *[kis/fg]