FLORESGENUINE.com- Penyidik Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan EU sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Sustiana Melci Elda (22) yang merupakan istrinya sendiri.
Seperti pernah diwartakan media ini, kematian Sustiana Melci Elda atau yang akrab dipanggil Elda terjadi di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat pada 3 Oktober 2024 lalu. Korban ditemukan tak bernyawa di rumah suaminya di Kampung Nggilat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Wakapolres, Kompol Roberth M. Bolle dalam keterangan pers mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik bidang kedokteran dan kepolisian Polda NTT pada 15 Oktober 2024 lalu menyatakan bahwa kematian Elda disebabkan oleh tertutupnya saluran pernapasan yang mengakibatkan mati lemas.
Selain itu hasil visum et repertum RSUD Komodo pada tanggal 4 Oktober 2024 juga menunjukkan adanya luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban seperti luka yang terdapat di bagian leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri dan tungkai kiri. Luka-luka yang dialami korban diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Kompol Roberth menjelaskan, hubungan antara korban dan tersangka EU (24) adalah pasangan suami istri yang belum menikah secara sah dan sudah memiliki seorang anak berusia tiga tahun.
Sementara, tersangka EU akan dikenai pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan barang bukti, tersangka EU dijerat dengan pasal yang relevan.
Senada diungkapkan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi D. Aditya. Dia mengungkapkan, penyebab kematian korban berupa cekikan yang menyebabkan saluran napas terhambat. [kis/fg]