FLORESGENUINE.com- Mantan Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo) Johnny G Plate akhirnya dieksekusi dan harus mendekam selama 15 tahun di penjara.
Eksekusi badan terhadap Johnny Plate dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memberikan kepastian hukum atas hukuman pidana terkait kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI di Kenenterian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo).
Johnny Plate merupakan salah satu dari belasan terdakwa yang terseret hukum dalam kasus tersebut. Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, majelis hakim memvonis Johnny Plate bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Johni didakwa menerima uang sebesar Rp 17 miliar dari banyak pihak dalam proyek nasional itu.
Mengutip Republika, terhadap vonis itu, majelis hakim tanpa dissenting opinion menghukum Johnny Plate dengan pidana penjara 15 tahun. Hakim juga mewajibkan Johnny Plate membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 16 miliar atau diganti dengan tambahan masa penjara selama 5 tahun.
Putusan dan hukuman tersebut, sempat dilawan oleh Johnny Plate dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim tingkat dua menguatkan putusan pertama.
Johnny Plate masih tak terima dan mengajukan kasasi. Upaya hukum biasa tingkat akhir tersebut pun tak memberikan putusan yang berbeda. Hakim agung, tetap menguatkan dua putusan peradilan sebelumnya yakni dengan menghukum Johnny Plate 15 tahun penjara dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 16 miliar atau tambahan 5 tahun penjara.
Hakim Agung bahkan menambahkan hukuman dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyita satu unit mobil milik Johnny Plate untuk dijadikan sumber pengganti kerugian negara. Johnny G Plate akhirnya dieksekusi dan menjalani penjara di Rumah tahanan (Rutan) Salemba. *[kis/fg]