FLORES GENUINE – Komisi Pemilihan Umum Daerah Manggarai Barat (KPUD Mabar) selaku termohon membantah dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Christo Mario Y Pranda dan Richardus Sontana terkait status mantan narapidana calon Bupati Edistasius Endi dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Jumad, (31/1/2025).
Dalam sidang perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon sebelumnya menuding KPU tidak profesional karena meloloskan Cabup Edistasius Endi yang merupakan mantan narapidana. Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi termohon menegaskan bahwa Edistasius Endi tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 22 PKPU 8/2024. Alasannya, tindak pidana yang pernah dilakukannya oleh Cabup Edistasius Endi tidak termasuk dalam kategori dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Dalil yang dikemukakan oleh pemohon adalah keliru. Faktanya, Edistasius Endi memang mantan terpidana, tetapi ia dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana perjudian yang ancaman hukumannya paling lama hanya empat tahun bukan lima tahun atau lebih,” ujar kuasa hukum KPUD.
Kuasa hukum pihak termohon menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 45/Pid.B/2016/PN.Lbj, Edistasius Endi hanya dijatuhi pidana empat bulan lima belas hari. Oleh karena itu, pencalonan Edistasius sudah sesuai dengan aturan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Edistasius Endi juga telah secara terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 huruf g UU 10/2016. Pengumuman tersebut dilakukan melalui media cetak lokal Victory News yang beredar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“ Kami memastikan bahwa seleksi administrasi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, Edistasius Endi sudah mengumumkan statusnya di Victory News edisi 25 Agustus 2024,” kata Rio, kuasa hukum KPUD.
Dia juga menambahkan, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait pencalonan Edistasius Endi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun tanggapan atau keberatan yang masuk, termasuk dari pemohon.
Sementara, kuasa hukum Edistasius Endi dan Yulianus Weng selaku pihak terkait Bayu Aditya Putra dan Paskalis Baut juga menyatakan bahwa tuduhan pemohon yang menyatakan bahwa status mantan terpidana Edistasius disembunyikan tidak benar.
“ Kami tidak pernah menutup-nutupi status klien kami. Justru Edistasius secara sukarela mengumumkan riwayat hukumnya melalui media massa. Ini adalah bukti bahwa pencalonannya sudah sesuai aturan,” kata Bayu.
Atas dasar itu, pihak terkait meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon dan tetap menyatakan sah keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2024.
Sedangkan Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria Magdalena S. Serang menyampaikan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran dalam proses pemilihan.
“ Kami tidak menemukan adanya pelanggaran pemilihan atau sengketa terkait pencalonan Edistasius Endi selama tahapan berlangsung,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU nomor 804 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan. Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Manggarai Barat. Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi sebelum mengambil keputusan. [red/fgc]