POLITIK

KPU Gelar Debat Publik Perdana antar Paslon Pilkada Manggarai Barat

FLORESGENUINE.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat (Mabar) akan menggelar debat politik atau debat terbuka perdana antar pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) pada Rabu (16/10/2024).

Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon merupakan salah satu metode kampanye politik berdasarkan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 tahun  2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Dilansir dari Surat Ketua KPUD Mabar, Nomor 538/PL.02.3-Und/5315/2024, tanggal 14 Oktober 2024, menurut rencana, debat politik atau debat terbuka akan dimulai pada Pkl. 19.00 Wita bertempat di Arnoldus Jansen Hall, Komplek SMAK St. Ignatius Loyola, Labuan Bajo. Adapun tema debat yakni Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Berbasis Pembangunan Pariwisata Terintegrasi.

BACA JUGA:  Kawasan Parapuar : Pusat Kreatif Hub Indonesia Timur Bagian Selatan

Segmen atau babak dan sesi debat antar pasangan calon yaitu : segmen 1 : pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi misi, segmen 2, pendalaman visi misi dan program. Segmen 3, pendalaman visi misi dan program. Segmen 4 tanya jawab dan sanggahan antar pasangan calon dan segmen 5, tanya jawab dan sanggahan antar pasangan calon.

Sementara itu, beberapa tata tertib debat yang perlu diperhatikan oleh peserta dan undangan adalah sebagai berikut :

  1. Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan serta kebersihan dan tidak membawa barang-barang yang dilarang serta dapat membahayakan orang lain di lokasi debat.
  2. Yang dapat memasuki area debat hanya nama-nama yang sudah terdaftar dan memiliki undangan debat.
  3. Untuk pengantar/pendamping tamu VIP, hanya diperbolehkan mengantar ke area debat.
  4. Tim kampanye pasangan calon menempatkan petugas yang dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama debat berlangsung.
  5. Dalam debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye kecuali atribut yang melekat di badan.
  6. Selama acara debat berlangsung tamu undangan wajib menjaga ketertiban dan tidak meneriakan yel-yel/slogan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung pasangan calon, moderator dan panelis.
  7. Selama debat berlangsung, handphone/alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight. [kis/fg]
BACA JUGA:  KPUD Manggarai Timur Tetapkan “Paket Akur” Jadi Bupati dan Wabup Terpilih 2024

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button