FLORESGENUINE. com- MW (13), korban penyiraman air keras akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah Denpasar. Seluruh biaya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Lembata bersama para donatur melalui aksi penggalangan dana beberapa waktu lalu.
Korban MW didampingi petugas medis berangkat ke Denpasar pada 17 Oktober 2024. Direktur RSUD Lewoleba, drg Yosep Paun memastikan korban MW dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar Bali untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Dokter Yos mengatakan, korban dirujuk ke Denpasar setelah mendapat laporan dari dokter mata terkait kondisi korban MW yang menyatakan bahwa kondisi korban sudah redah masa akut sehingga secara teknis pihaknya berkoodrdinasi dengan RSUP Sanglah Denpasar untuk merujuk korban MW.
“ Hasilnya, pihak RSUP Sanglah menyarankan agar korban segera dirujuk,” ujarnya.
Dokter Yos mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak rumah sakit Sanglah melalui zoom meeting kemarin supaya korban segera dirujuk ke sana. Menurut dokter Yos, korban mengalami trauma di mata akibat benda asing yakni air keras tipe soda api yang disiram ke wajah korban MW. Dokter Yos menjelaskan, tim medis telah berupaya agar infeksi pada mata korban tidak meluas.
Pihak medis terus berusaha untuk menyembuhkan peradangan pada matanya. Dia menjelaskan, tim medis juga tersu berjuang untuk mencegah perforasi atau kebocoran pada mata.
“ Jadi itu Protap yang dilakukan di semua rumah sakit untuk pasien yang mengalami traumatis seperti ini,” ujarnya seraya menambahkan bawa pihaknya sudah berusaha untuk menghilangkan sisa-sisa cairan yang terkontaminasi pada mata korban.
Sementara itu, Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapobali mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh pelaku menyiraman air keras ke wajah siswi SMPN 1 Nubatukan tersebut. Penjabat Bupati juga mengapresiasi dokter dan tim medis yang menangani perawatan terhadap korban.
Paskalis menyatakan bahwa modus kriminalisasi yang biasa terjadi di kota besar, kini mulai merambah ke Lembata untuk itu ia meminta aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini dan menghukum pelaku dengan hukuman yang berat.
“ Ini (penyiraman air keras), sesuatu yang tak berperikemanusiaan. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Paskalis.
Penjabat Bupati juga seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung oleh pemerintah daerah dan para komunitas kemanusiaan yang peduli terhadap korban melalui aksi penggalangan dana. Menurut dia, peristiwa ini merupakan bencana kemanusiaan yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat Lembata.
Diketahui, Charles Arif alias Koci adalah tersangka pelaku penyiraman air keras jenis soda api ke wajah MW saat korban sedang dalam perjalanan ke sekolah. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh aparat polisi untuk menjalani proses hokum.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare mengatakan, pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban. Pelaku merasa sakit hati karena korban menolak cintanya. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 355 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. [kia/fg]