FLORESGENUINE.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut terdakwa Lely Yumita alias Aci Lely yang juga pemilik hotel Palm Indah 4 tahu penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
JPU dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/12/2024) juga menuntut terdakwa Aci Lely untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2.591.974.000,00 yang diperhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp1 miliar yang berada di dalam RPL Kejari Lembata dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sementara, kekurangan dari uang pengganti, lanjut JPU Kejari Lembata, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU Kejari Lembata, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yakni I Nyoman Agus Hermawan dan didampingi dua hakim anggota serta terdakwa Lely Yumina didampingi kuasa hukumnya, Frans Tulung, SH. [kia/fgc]