HUKRIM

Calon Pastor Cabuli 10 Siswa SMP di Ngada

FLORESGENUINE.com- Engelbertus Lowa Soda (27), seorang frater atau calon Pastor Katolik  diduga telah mencabuli 10 siswa di salah satu SMP swasta di Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku melakukan aksi tak senono itu saat dirinya tengah menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP) di sekolah itu. Seorang korban dari sepuluh korban yang mengalami kekerasan akhirnya melaporkan Frater Engelbertus ke polisi.

Para korban yang mengalami tindakan kekerasan sebanyak 10 siswa yang semuanya adalah siswa laki-laki. Jumlah siswa yang menjadi korban pencabulan terungkap saat saksi berinisial Romo IEAW memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Bajawa yang digelar, Senin (15/7.2024).

BACA JUGA:  Edu Gunung Pertanyakan Status Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai Fungsionaris Adat Nggorang

Saksi Romo IEAW merupakan seorang imam yang memberikan kesaksian sebagai perwakilan dari sekolah di mana para korban mengenyam pendidikan. Dalam kesaksiannya, Romo IEAW membenarkan semua peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Enegelbertus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari ) Bajawa, Muhamad Firman Indra Wijaya dalam keterangan pers mengatakan, dalam kesaksiannya Romo IEAW menyatakan secara tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak, apalagi kekerasan terhadap anak yang dilakukan di lembaga pendidikan.

“ Saksi menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak, apalagi kekerasan terhadap anak yang terjadi dalam lingkup dunia pendidikan,” ujar Firman.

Dalam sidang sebelumnya, pada dakwaan primair yang dibacakan JPU Firman, terdakwa Engelbertus didakwa telah melanggar pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nmor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  Jelajah Taman Wisata Alam Laut “Tujuh Belas Pulau” Riung

Sedangkan dalam dakwaan subsaidir, terdakwa Engelbertus dinyatakan melanggar pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut informasi, sidang terhadap terdakwa Engelbertus akan di lanjutkan pada hari Rabu (17/7/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan dari anak-anak sebagai saksi. *[kis/fg]

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button