
FLORES GENUINE – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dalam sidang paripurna DPRD Jumad (18/7/2025) berjanji akan menuntaskan kasus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan kasus tanah di kawasan Translok, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang dengan agenda penyampaian laporan tim perumus Badan Anggaran (Banggar) terkait pengantar nota keuangan rancangan perubahan APBD tahun Anggaran 2025 ini, Bupati Endi menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah translok dan HPL yang masih menjadi PR pemerintah setempat.
Ketua Fraksi Harapan Baru DPRD Mabar, Inosentius Peni menyatakan mendukung langkah pemerintah Manggarai Barat untuk menuntaskan kasus yang berlarut-larut ini. Ia menyebutkan, sejak 3 tahun lalu, pihaknya telah mendorong pemerintah daerah agar memperjuangkan dan melakukan review terhadap status HPL dan masalah tanah Translok.
“ Selama ini pemerintah ternyata sudah proses. Namun karena keterbatasan anggaran, masalah ini belum bisa dilanjutkan. Karena itu, kami dari komisi satu merekomendasikan agar Banggar alokasikan anggaran pada APBD-P untuk kelancaran urusan ini. Dan usulan kami sudah disetujui oleh Banggar dan pemerintah,” ujarnya.
Ia berkata masyarakat dan akan DPRD terus mengawal dan mendorong pemerintah daerah agar segera menuntaskan kasus tersebut. Ia berharap pemerintah daerah terus berjuang agar masyarakat mendapatkan hak-haknya dan adanya kepastian hukum.
Diketahui, masalah status HPL dan tanah Translok telah berlangsung lama. Program HPL itu sendiri meliputi empat desa di Kecamatan Komodo yakni Desa Macang Tanggar, Desa Warloka, Desa Golo Mori dan Desa Golo Pongkor. Hingga kini kedua kasus tersebut masih berproses dan belum ada penyelesaian yang paripurna. [red/fgc]