FLORESGENUINE.com- Sebuah kabupaten dikategorikan sebagai daerah tertinggal atau tidak tertinggal, ditentukan oleh sedikitnya 6 kriteria dan 27 indikator. Kriteria dan indikator tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020, tentang penetapan daerah tertinggl di Indonesia tahun 2020-2024.
Pertama, kriteria infrastruktur dengan 11 indikator yaitu: jalan aspal, jalan perkerasan, jalan tanah, jenis jalan lainnya, infrastruktur pasar, infrastruktur pendidikan, infrastruktur kesehatan, jumlah dokter, jaringan air, jaringan listrik dan jaringan telepon.
Kedua, kriteria aksesibilitas dengan 3 indikator yaitu: jarak kantor desa ke kantor kabupaten, jumlah desa dengan akses ke layanan kesehatan lebih dari 5 km dan akses ke pelayanan kesehatan.
Ketiga, kriteria karakteristik daerah dengan 7 indikator yaitu: persentase jumlah desa terkena: gempa bumi, tanah longsor, banjir, bencana lainnya, persentase desa di kawasan hutan lindung, tanah kritis dan konflik.
Keempat, kriteria ekonomi dengan 2 indikator yaitu: persentase penduduk miskin dan persentase pengeluaran per kapita.
Kelima, kriteria sumber daya manusia (SDM) dengan 3 indikator yaitu: angka harapan hidup, rata-rata lama sekolah dan angka melek huruf.
Keenam, kriteria kemampuan keuangan daerah. Kriteria ini dengan 1 indikator yakni menggunakan rumus (KKP = PUD – BPASN) KKP = Kemampuan Keuangan Daerah; PUD = Pendapatan Umum Daerah dan BPASN = Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 62/2017 membagi kemampuan keuangan daerah yakni tinggi, sedang dan rendah, Tinggi jika KKP lebih dari 550M, sedang jika 300M-550M dan rendah berarti kurang dari 300M. *[kia/fg]